KAMPANYE ANTI PERUNDUNGAN DI SEKOLAH

 Perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Tujuannya, untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus, secara sengaja, bukan kecelakaan.


Perundungan bisa dilakukan oleh siapa saja, dan di mana saja, baik di dalam sekolah maupun luar sekolah. Biasanya melibatkan beberapa orang, yaitu pelaku, sang korban saja, asisten pelaku (yang membantu aksi perundungan), saksi (melihat perundungan), dan juga pembela (membela korban).


Ayo Bersama sama stop perundungan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Data Guru / Pegawai SD Negeri 2 Antiga Kelod Tahun Pelajaran 2016/2017

HARI GURU NASIONAL 2020